MURATARA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang wanita pengedar di Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan gram sabu dan enam butir ekstasi.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, melalui Kasi Humas IPDA Didian Perkasa, pada Jumat (25/7/2025).
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Surulangun. Menanggapi laporan tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas langsung mendatangi lokasi. Di sana, polisi berhasil mengamankan seorang wanita bernama Halimah Binti Mamat (48 tahun), warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu. Hasil tes urine menunjukkan Halimah positif menggunakan narkoba, dan ia diketahui berstatus sebagai pengedar.
Barang Bukti yang Disita
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di balik bantal dekat tersangka, antara lain:
* 82 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 25,45 gram.
* 2 bungkus plastik klip bening berisi 6 butir ekstasi, terdiri dari 4 butir pil berlogo granat berwarna merah muda dan 2 butir pil berlogo minion berwarna kuning, dengan berat brutto 2,43 gram.
* 1 buah dompet berwarna pink bertuliskan "Toko Mas Mustika".
* 2 buah sekop plastik berwarna hitam.
Halimah mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyitaan.
Tersangka Halimah akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, serta pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Muratara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya."(lika)






