-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Muratara Ringkus Dua Pengedar Sabu di Jalan Poros Desa Remban

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-31T15:08:37Z

MURATARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diamankan petugas pada Jumat sore (30/01/2026).

Kapolres Muratara melalui Kasat Narkoba mengonfirmasi penangkapan terhadap tersangka berinisial HS (46), seorang petani asal Desa Sungai Jernih, dan AS (40), buruh tani asal Desa Beringin Sakti. Keduanya dicegat petugas saat melintasi Jalan Poros Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan kedua tersangka. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/-04/I/2026/SPKT. SAT RESNARKOBA, tim bergerak ke lokasi pada Jumat pukul 15.00 WIB.

Saat dilakukan pengadangan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka. Selain barang bukti narkoba, hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif (+) mengonsumsi zat terlarang tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,78 gram.

1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa bodi (pretelan).
1 helai tisu dan 1 bungkus plastik warna hitam yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Muratara untuk penyidikan lebih lanjut.

 Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:
Primer: Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 610 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026.

Subsider: Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, atau Pasal 609 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2026.

Pihak Polres Muratara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya dan menghimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar."LKS
×
Berita Terbaru Update