Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2021-2022 memasuki babak baru.
Pelapor dugaan korupsi dana desa tersebut Edi Sastra tokoh masyarakat setempat dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin 28 Agustus 2023.
“Klaen saya Edi Sastra sebagai pelapor diminta keteraangan atas lapaoran yang kami sampaikan. Alhamudullah hari ini Pak Edi sebagai bentuk keseriusanya telah menghadiri dan meberikan keterangan serta dokumen-dokumen yang bekaitan dengan item laporan,” demikian kata kuasa hukum pelopor Abdul Azis kepada Linggau Pos, Senin 28 Agustus 2023.
Dengan telah dimintai keterangan dan phaknya sudah menyerahkan dokumen, Abdul Azis berharap bahan tersebut ditindaklanjuti penyelidikan atas laporan dugaan korupsi dana Desa Pangkalan. Kerugian negara diperkirakan dua tahun anggaran 2021 dan 2022 potensi kerugian negara berkisar Rp 850 juta.
Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, anggaran Dana Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2021-2022 diduga diselewengkan.
Dugaan korupsi dana desa ini dilaporkan Edi Sastra tokoh masyarakat setempat melalui Kuasa Hukumnya Abdul Azis ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Jumat, 11 Agustus 2023.
Modusnya, oknum Plt Kepala Desa (Kades) Pangkalan inisial Fr yang dilaporkan diduga melakukan marup beberapa item kegiatan saat membuat laporan pertanggungjawaban.
Warga menuding, FS melakukan beragam kegiatan markup dan fiktif yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Saya mendapat kuasa dari tokoh masyarakat Desa Pangkalan, Edi Sastra dalam melaporkan pengaduan. Dugaan tindak pidana korupsi, anggaran dana desa tahun 2021-2022 oleh mantan PLT Desa Pangkalan,” ungkap Abdul Azis usai membuat laporan ke Kejari Lubuklinggau, Jumat, 11 Agustus 2023.
Azis menegaskan, laporan sudah diterima pihak Kejari Lubuklinggau disertai dengan tanda terima lapor. Secara Subtansi dirinya belum menyampaikan ke publik beberapa item kegiatan yang diduga dikorupsi oknum Plt Kades.
“Diduga ada markup dana pembangunan desa, itu tidak terealisasi dengan baik bahkan ada yang fiktif,” katanya.
Menurut Abdul Azis, kegiatan fiktif yang dimaksud seperti dalam penganggaran ada, dalam SPJ pencairan dana desa ada, namun kegiatan realisasi itu tidak ada.
Azis berharap sesuai prosedur yang ada, meminta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, memproses laporan yang dia sampaikan dalam waktu dekat.
“Kami akan menanyakan laporan ini dan mengsuport seperti bukti, kesaksian dan lain lainnya dalam laporan ini,” tegasnya.
Abdul Azis mengaku akan mendukung penuh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dana desa oleh mantan Plt Kades Pangkalan.
Sementara itu hasil investigasi di lapangan, ada sekitar 17 dugaan markup dan fiktif kegiatan penggunaan dana desa dilaporkan.
Diantaranya pembangunan siring dengan dana total Rp234 juta, anggaran upah Rp91 juta tapi disunat dan dibayarkan kepada tukang hanya Rp27 juta.
Kemudian Anggaran Bantuan Operasional Posyandu pada belanja modal Rp20 juta untuk alat alat kesehatan. Tapi saat dilakukan investigasi di lapangan alat alat kesehatan tidak ada.
Lalu pengadaan Pos Keamanan Covid -19 dengan anggaran Rp58 juta terindikasi fiktif. Sebab hingga saat ini, menurut keterangan warga tidak pernah melihat adanya bangunan Posko Covid.
Selanjutnya kegiatan pelatihan penggolaan induk ternak kambing Rp287 juta terindikasi markup. Warga mengaku hanya mendapat anak kambing yang total keseluruhan 60 ekor dalam anggaran dilaporkan Rp3,5 juta/ekor.
Namun kenyataannya, kambing tersebut dibeli dari pedagang kambing hanya Rp1 juta/ekor.
Adalagi bantuan untuk kandang kambing senilai Rp185 juta. Nah, beberapa warga saat diwawancarai mengaku tidak pernag menerima bantuan kandang kambing.
Selanjutnya anggaran pengadaan baju seragam keamanan (Hansip) desa senilai Rp37 juta. Namun kenyataan di lapangan, seraga Hansip tersebut tidak pernah diberikan.
Kejari Kota Lubuklinggau Riyadi Bayu melalui Kasi Pidsus Hamdan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan korupsi mantan Plt Kades Pangkalan tersebut. Namun secara spesifik dia belum mengecek lebih lanjut berapa item kegiatan yang dilaporkan.
“Saya belum cek lebih lanjut, itu masuk ke Pidsus atau ke sebelah (kasi Intel). Tapi setiap laporan akan beproses, kita ikuti saja perkembangannya dulu. Nanti akan kami pelajari dan di cek,” tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari Sumatera Ekspres, terlapor Firdaus selaku mantan Plt Kades Pangkalan, sudah mengetahui dirinya dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau.
“Saya siap jika ada panggilan dari pihak kejaksaan, untuk memberikan penjelasan. Kami menyikapi semua laporan itu, dengan bukti fisik bangunan dan SPJ lengkap,” katanya.
Firdaus menambahkan, saat ini memang belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kejari Lubuklinggau terkait laporan tersebut.
Sampai sekarang belum ada panggilan. Tapi saya sudah siap memberikan klarifikasi jika dibutuhkan,” tegasnya.





