Banyuasin (5/5) Bertempat di Gedung Sedulang Setudung Komplek Perkantoran Banyuasin, BPKP Sumsel selenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2023 di Kabupaten Banyuasin. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Bupati Banyuasin, Askolani, didampingi para pejabat teras Pemkab Banyuasin. Hadir langsung pada kesempatan ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Buyung Wiromo Samudro, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Koko Rianto Wardani, Dandim 0430/Banyuasin, Agus Suwanto, Zakirin, Inspektur Kabupaten Banyuasin dan Koordinator Pengawasan Bidang APD BPKP Sumsel, Saut Parulian Pasaribu bertindak sebagai Ketua Panitia Penyelenggaraan.
Dalam berbagai kesempatan tersebut, Bupati Banyuasin, Askolani mengharapkan kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para Kepala Desa dalam menyerap berbagai wawasan dan pengetahuan mengenai pengelolaan Dana Desa serta penanganan permasalahan hukum. “Para Kepala Desa, mohon setiap Arah oleh narasumber diserap dengan baik, jika ada pertanyaan atau kendala dapat disampaikan baik secara langsung maupun dengan media lainnya. Saya berharap, pengelolaan Dana Desa di Banyuasin, semakin baik dari waktu ke waktu”, himbau Askolani seraya secara resmi membuka workshop ini.
Workshop yang mengambil tema "Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi Desa yang Berkelanjutan" ini dikemas dalam nuansa diskusi panel, yang dimoderatori oleh Sekda Kabupaten Banyuasin, Hasmi, dengan narasumber antara lain Achmad Hafisz Tohir , Buyung Wiromo Samudro, Koko Arianto dan Zakirin.
Achmad Hafisz Tohir dalam paparannya menyampaikan poin-poin penting sehubungan dengan pengelolaan Dana Desa. “Posisi Kepala Desa penting karena Kepala Desa merupakan perluasan tangan pemerintahan pusat ke daerah. Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan desa Indonesia menurun, hal ini didukung dengan langkah kolektif yang sudah dilakukan, dalam hal ini tidak lepas dari pemanfaatan Dana Desa yang baik dan benar oleh para Kepala Desa”, ujarnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa peningkatan infrastruktur desa yang baik peningkatan kualitas SDM menunjukkan pemanfaatan Dana Desa yang baik. “Mari kita perkuat pembangunan desa agar masyarakat desa dapat merasakan hasil pembangunan desa yang berkelanjutan, khususnya di Kabupaten Banyuasin”, seraya menutup paparannya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Buyung Wiromo Samudro dalam paparannya menjelaskan titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa, hal ini dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan penting, dan setiap tahap merupakan dasar untuk tahap selanjutnya. Perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan dan pertanggungjwaban yang baik dalam pengelolaan keuangan dana desa menjamin pengelolaan dana desa yang baik dan benar. “Dengan menjalankan tiap poin dalam 4 (empat) titik kritis ini, diharapkan dapat mencegah tidak adanya komputasi keuangan di desa”, himbau Buyung Wiromo Samudro.
Koko Arianto dalam paparannya, memaparkan peran Polri dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum dalam perlindungan dana desa. “Dalam hal ini, Polri menitikberatkan pada tindak pidana korupsi, dimana perlindungan dana desa menggunakan berbagai macam modus antara lain membuat rencana anggaran biaya diatas harga pasar, meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, membeli inventaris kantor desa namun diperuntukkan pribadi, dan lain-lain”. , bebernya. Koko juga menampilan laaporan mengenai hasil OTT UPP dan Sabre Pungli Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan dan berpesan agar para kepala desa menghindari tindak pidana korupsi selama menjabat.
Zakirin dalam kesempatan terakhir memberikan paparan mengenai kondisi dan hasil pengawasan desa di Kabupaten Banyuasin oleh Inspektorat Banyuasin. Kesimpulan yang dipaparkan Zakirin yaitu pelaksanaan pengawasan dana desa oleh APIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang mampu bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan diarahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, APIP juga harus merancang program pengawasan terhadap kepatuhan desa dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, APIP juga harus merespons apabila terdapat pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dana desa.
“Titik berat pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Desa serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang” , sambil menutup paparannya.
Hadir dalam kegiatan ini sebanyak 164 Kepala Desa, 19 Camat dan para Kepala OPD dan Forkompimda.
(BPKP Sumsel/tr)
05 Mei 2023 22:58:32
Muratara :lika santosa





