Muratara - Pemilik ternak, khususnya kerbau, di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, harus lebih berhati-hati. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muratara akan memberlakukan tindakan tegas dengan menembak bius hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Aturan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak.
"Iya benar, karena untuk penertiban kerbau itu tidak mungkin kita tangkap dengan cara biasa (menggunakan tangan dan tali) karena berbahaya. Makanya digunakan bius itu," ujar Kasat Pol PP Muratara, Sumaedi, Rabu (12/2/2025).
Tindakan tegas ini diambil setelah serangkaian kejadian kecelakaan yang melibatkan hewan ternak di Jalinsum Muratara.
Salah satu yang paling tragis adalah kecelakaan yang terjadi di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, pada Senin (30/12/2024). Seorang bidan bernama Wahyuni Puspita Sari (28) meninggal dunia setelah mobilnya menabrak seekor kerbau yang tiba-tiba muncul di jalan.
Satpol PP Muratara berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, para pemilik ternak akan lebih bertanggung jawab dan tidak lagi membiarkan hewan ternak mereka berkeliaran di jalan raya. Hal ini demi keamanan dan keselamatan bersama.
Satpol PP Muratara mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak, untuk tidak membiarkan hewan ternak berkeliaran di jalan raya. Selain membahayakan pengguna jalan, tindakan ini juga melanggar peraturan daerah.
Bagi pemilik ternak yang melanggar peraturan ini, Satpol PP Muratara akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga denda
. Jika hewan ternak tersebut menyebabkan kecelakaan, pemiliknya juga dapat dikenakan tuntutan pidana.
Mari kita jaga keselamatan bersama dengan tidak membiarkan hewan ternak berkeliaran di jalan raya!





