Muratara, Sumatera Selatan –Dikutip Dari Salah Satu Media, PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD), salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola blok sumur bor minyak (Migas) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, diduga mencemari lingkungan perkebunan warga di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir.
Jepi Luwantra (28), Sekretaris Desa Belani, mengungkapkan bahwa kebun kelapa sawit milik orang tuanya tercemar limbah SRMD. Akibatnya, pertumbuhan pohon kelapa sawit terganggu dan beberapa pohon mati.
"Kejadian ini sudah berulang kali terjadi dan sudah kami sampaikan ke pihak PT SRMD. Namun, tidak ada tindakan nyata," ujar Jepi.
Jepi telah melaporkan dugaan pencemaran ini ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Muratara, Polres Muratara, Danramil, dan DPRD Muratara.
"Saya akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke pengadilan karena saya menduga ada unsur kesengajaan dari perusahaan," tegas Jepi.
Ia juga menyoroti dugaan tidak adanya kolam penampungan air atau lumpur di sumur bor SRMD. Menurutnya, lumpur sengaja dialirkan ke kebun milik orang tuanya.
Jepi mendesak agar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) SRMD diperiksa ulang. Ia menduga AMDAL perusahaan tersebut tidak lengkap. Selain itu, ia juga meminta agar kompetensi Health, Safety, and Environment (HSE) SRMD dievaluasi.
"Saya menduga pekerja di PT SRMD tidak memenuhi standar migas. Seharusnya, tim HSE mampu mengatasi dampak keamanan aliran lingkungan," kata Jepi.
Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti agar kerugian yang dialami keluarganya tidak semakin besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SRMD belum bisa mendapatkan kompirmasi.***





