Informasi mengenai penahanan ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Willy. Langkah penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses tahap II, di mana penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Benar, hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Lubuk Mas, Saharudin Bin H. Mat Jais, setelah proses pelimpahan tahap II," ungkap Armein Ramdhani kepada awak media.
Lebih lanjut, Kejari Lubuklinggau mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara, total kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp1.000.024.947.139 (satu miliar dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).
Kepala Seksi Pidana Khusus, Willy, menambahkan bahwa pihaknya akan segera memproses berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang.
Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen Kejari Lubuklinggau dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya, terutama dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat Lubuk Mas dan Kabupaten Muratara kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan dana desa dapat dikelola secara transparan dan akuntabel di masa yang akan datang.





