Musi Rawas Utara, 22 Mei 2025 – Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Pauh 1, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, memicu gelombang protes dari warga. Proses pembentukan koperasi ini disebut-sebut minim transparansi dan tanpa sosialisasi memadai, menimbulkan keraguan besar mengenai legalitas dan akuntabilitasnya.
Tanpa Sosialisasi dan Musdesus, Warga Bertanya-tanya
Sejumlah warga Desa Pauh 1 menyatakan keheranan mereka atas tidak adanya sosialisasi atau Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pembentukan koperasi tersebut.
"Kenapa tidak ada sosialisasi atau Musdesus pembentukan koperasi?" tanya Lika, salah seorang warga, menyuarakan kegelisahan kolektif masyarakat terhadap proses yang terkesan mendadak dan tertutup.
Penjelasan Kades Dinilai Kurang Memuaskan
Menanggapi keluhan ini, Kepala Desa Pauh 1, Juherman, membenarkan bahwa koperasi tersebut telah dibentuk. Ia menjelaskan, prosesnya telah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Juherman juga menyebutkan bahwa Musdesus pembentukan koperasi dilaksanakan di rumahnya karena kondisi kantor desa yang dianggap kurang layak.
"Musdesus tersebut dilakukan di rumah, karena kantor kades tidak bisa digunakan, kurang layak," jelasnya pada Rabu malam (21/05/2025).
Namun, penjelasan Kades Juherman ini justru memperkeruh suasana. Warga menilai bahwa pembentukan koperasi seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelanggaran Prinsip Koperasi dan Harapan Akuntabilitas
"Hal ini disayangkan oleh masyarakat kenapa tidak transparan, berdasarkan aturan presiden bahwa pembentukan koperasi harus terbuka lebar, harus dihadiri masyarakat," ujar warga lainnya.
Pembentukan Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang bersifat tertutup atau tidak terbuka untuk umum ini dinilai bisa melanggar prinsip-prinsip koperasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satu prinsip utama koperasi adalah keanggotaan yang sukarela dan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat.
Riki, S.H., seorang advokat kuasa hukum berita Muratara, angkat bicara. Menurutnya, pembentukan Koperasi Merah Putih harus transparan dan melibatkan masyarakat umum di desa tersebut. Ia juga menegaskan bahwa perangkat desa tidak boleh ikut serta dalam kepengurusan koperasi.
"Ketidaktransparanan dalam pembentukan koperasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Desa Pauh 1 yang mengharapkan adanya proses yang jujur dan akuntabel dalam setiap kegiatan yang melibatkan kepentingan umum," jelas Riki.
Riki menambahkan, berdasarkan berdasarkan petunjuk pelaksanaan menteri koperasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025, pejabat desa tidak di perbolehkan menjadi pengurus koperasi Desa/Kelurahan merah putih,"tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Rawas Ilir belum memberikan konfirmasi terkait masalah ini. "(LS)





