Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, melalui Kasih Humas IPDA Didian Perkasa, menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ A- 5 / VI / 2025 / SPKT / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL tanggal 26 Juni 2025.
Kejadian bermula pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara mendapatkan informasi mengenai seorang warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Rupit, yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, atas perintah Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin, S.H., M.H., Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan.
Pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim opsnal bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka Amir di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 2 (dua) butir peluru ukuran 3.8.
Tersangka Amir beserta barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Amir akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak atau melawan hukum.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Muratara dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat."( LS )





