MURATARA– Dunia pers di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digegerkan dengan unggahan dua akun Facebook atas nama Aan Fajri dan Deri Ulia. Unggahan tersebut diduga mengandung unsur ancaman dan kekerasan verbal terhadap seorang jurnalis, memicu reaksi keras dari komunitas wartawan di Muratara.
Unggahan yang memuat bahasa kasar dan bernada intimidatif tersebut dianggap sebagai bentuk tekanan yang merendahkan profesi jurnalis. Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Muratara (IWM), Aan Jumadi, menyatakan kecamannya dengan tegas.
"Ini tidak boleh dibiarkan. Kami bekerja berdasarkan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman seperti ini adalah penghinaan terhadap profesi kami," ujar Aan Jumadi.
Sebagai langkah hukum, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Organisasi Media Muratara (OMM) telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Muratara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain menuntut proses hukum, para wartawan juga mendesak agar pihak terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia, khususnya di Muratara, atas tindakan yang dianggap mencoreng nama baik profesi jurnalis."(lika)






