MURATARA – Jamel Abdul Yazir, mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), resmi ditahan dan dijebloskan ke penjara atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resort Muratara di kediamannya pada Jumat (26/9/2025). Yang menarik perhatian publik, saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jamel terlihat masih bisa tersenyum meskipun sedang terjerat kasus hukum yang serius.
Kerugian Negara Capai Rp700 Juta
Jamel diduga kuat terlibat dalam korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk periode tahun anggaran 2019 hingga 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp700 juta.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi ini memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini dikarenakan penyidik harus mengedepankan akurasi bukti dalam penanganan kasus.
“Proses ini memang terkesan lambat, namun penyidik tidak bisa gegabah. Semua berkas harus benar-benar lengkap agar bisa diajukan ke pengadilan,” ujar Kapolres saat konferensi pers dengan wartawan, Senin (29/9/2025).
Sebelum penetapan status tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, termasuk audit dan klarifikasi terhadap laporan penggunaan anggaran desa.
Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat setempat.
AKBP Rendy Surya Aditama menambahkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana desa ini.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat dana yang dikorupsi seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan warga desa. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi demi keadilan masyarakat.





