MURATARA – Mantan Kepala Desa (Kades) Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dilaporkan menahan dan belum membayarkan Penghasilan Tetap (Siltap) serta gaji seluruh perangkat desa selama dua triwulan, atau total enam bulan.
Peristiwa yang mencuat pada Kamis (02/10/2025) ini menimbulkan keresahan serius di kalangan aparatur desa, mengingat total Siltap yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp60.000.000.
Seorang sumber warga yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan adanya penahanan hak tersebut. "Sudah enam bulan belum gajian. Hingga detik ini seluruh gaji perangkat desa belum disalurkan," ungkap sumber tersebut.
Dugaan Dana Siltap Dipakai untuk Pembebasan Lahan
Menurut sumber, penahanan gaji perangkat desa ini diduga kuat memiliki kaitan dengan upaya mantan Kades menutupi biaya pengurusan dan pembebasan lahan seluas 240 hektare yang tengah bersengketa dengan pihak perusahaan Lonsum sekitar tahun 2023.
"Penahanan gaji mereka diduga digunakan untuk mengurus pembebasan lahan 240 hektare yang bersengketa dengan pihak Lonsum," jelasnya.
Meskipun mantan Kades saat itu hanya meminta permohonan keikhlasan dari perangkat desa, janji untuk mengganti uang tersebut tidak pernah terealisasi.
"Saya mintak keikhlasan kamu para perangkat, saat ini lahan sudah kembali menjadi milik kita warga Bina Karya, uang kamu dipakai. Janjinya akan diganti, sampai detik ini tidak ada kejelasan," kata sumber tersebut menirukan ucapan mantan Kades. Aparatur desa kini menuntut kejelasan. "Kami minta keadilan dan usut tuntas, segera bayarkan hak kami," tutupnya.
Camat Karang Dapo Akui Belum Ada Laporan Resmi
Dihubungi terpisah, Camat Karang Dapo, Bastari Ulia, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait tunggakan gaji perangkat desa yang dilakukan oleh mantan Kades tersebut. "Kami tidak mendapat laporan terkait gaji perangkat desa belum di bayar, mantan kades tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi.
Tindakan penahanan gaji ini sendiri secara tegas bertentangan dengan regulasi yang mengatur kesejahteraan aparatur desa. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2015, Siltap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan wajib dibayarkan setiap bulan.
Belanja untuk gaji, tunjangan, dan operasional Pemerintahan Desa merupakan hak wajib yang harus didahulukan dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain tanpa prosedur dan persetujuan yang benar.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Desa Bina Karya yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait dugaan penahanan Siltap dan gaji perangkat desa selama enam bulan ini."LAS





