BENGKULU — Kasus dugaan pencubitan yang menjerat seorang warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Refpin, terus bergulir. Hari ini, Senin (24/11/2025), Refpin memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polres Bengkulu, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu.
⚖️ Panggilan Polisi dan Harapan Bebas dari Penahanan
"Alhamdulillah, hari ini Refpin memenuhi panggilan Polres dan tidak dilakukan penahanan," ujar alah seorang warga yang mendampingi Refpin.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah Refpin, yang diketahui berasal dari keluarga kurang mampu, dituduh mencubit anak majikannya. Tuduhan tersebut muncul saat Refpin bekerja sebagai pengasuh (babysitter) di rumah anggota dewan tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Refpin telah menjalani satu kali persidangan terkait kasus ini. Namun, penetapan statusnya sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan pendamping hukumnya, sebab proses tersebut diduga tanpa didukung barang bukti yang kuat.
🤲 Perjuangan Keluarga Kurang Mampu
Refpin dan keluarganya kini hanya bisa berharap mendapatkan keadilan sejati atas tuduhan yang membelitnya. Sebagai tulang punggung keluarga yang mencari nafkah melalui pekerjaan sebagai pengasuh, kasus ini sangat memukul kondisi psikologis dan ekonomi mereka.
"Saya berharap keadilan. Saya tidak tahu harus berbuat apa lagi, karena saya memang tidak melakukan seperti yang dituduhkan," tutur Refpin.
Penetapan tersangka tanpa barang bukti yang jelas ini memicu seruan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Publik mendesak pihak kepolisian dan sistem peradilan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas, terutama mengingat latar belakang Refpin yang kurang mampu.
Mari kita kawal bersama kasus yang menimpa warga Muratara ini.
Editor:Lika
Warta: lika





