MURATARA – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). MDA, mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Noman Baru, Kecamatan Rupit, resmi dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Muratara atas dugaan penggelapan aset negara.
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Zetra Ariono pada Senin (22/12/2025). Kedatangannya ke Mapolres Muratara bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas hilangnya aset yang seharusnya dikelola oleh desa.
Menurut keterangan Zetra, aset yang dipersoalkan adalah satu set alat musik milik BUMDes Desa Noman Baru. Alat musik tersebut dibeli menggunakan alokasi Dana Desa saat masa kepemimpinan almarhum Aima selaku Kepala Desa setempat.
“Betul, hari ini kami mendatangi Mapolres Muratara untuk melaporkan MDA atas dugaan penjualan aset desa atau aset negara. Penjualan ini diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku karena aset tersebut merupakan milik publik,” ujar Zetra kepada awak media.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak berwajib untuk segera dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Penerima Laporan: Kanit Pidkor Polres Muratara, Ipda Hanif.
Status Saat Ini: Pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman materi laporan dan pengumpulan bukti-bukti awal.
Zetra berharap pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini agar memberikan efek jera dan menyelamatkan aset negara yang ada di tingkat desa.
"Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga saat ini, awak media masih berupaya menghubungi pihak terlapor (MDA) untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait tuduhan tersebut.. "***





