MUSI RAWAS — Seorang pria berinisial FI, yang dikenal sebagai oknum ustaz di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Lubuk Linggau, menyerahkan diri ke Mapolres Musi Rawas. Langkah ini dilakukan FI untuk menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus persetubuhan (rudapaksa).
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut dilaporkan oleh pihak korban. Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui berada di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Aksi bejat tersebut bermula ketika terduga pelaku, FI, mengajak korban beserta rekan-rekannya untuk berkunjung ke kebun sawit miliknya. Namun, setibanya di lokasi, situasi berubah.
Pemisahan Korban: FI mengajak korban untuk memancing di area yang terpisah dari rombongan rekan-rekan lainnya.
Aksi Pelaku: Kondisi yang sepi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk membujuk dan memaksa korban, hingga akhirnya terjadi peristiwa rudapaksa.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan adanya penyerahan diri tersebut. Ia menyatakan bahwa terduga pelaku datang ke mapolres secara sukarela.
"Benar, ada penyerahan diri secara sukarela dari pihak terduga pelaku (FI)," ujar AKP Redho Agus Suhendra.
Saat ini, pihak kepolisian Polres Musi Rawas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FI guna mendalami motif dan kronologi pasti dari insiden tersebut..





