-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Muratara Gagalkan Peredaran Sabu di Jembatan Maur Baru, Satu Kurir Asal Bengkulu Diringkus

Selasa, 05 Mei 2026 | Mei 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-05T22:52:50Z

MURATARA– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan barang haram. Seorang pria berinisial RAP (33), warga Bengkulu, berhasil diamankan petugas saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di pangkal jembatan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Minggu (4/5/2026).

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Muhammad Aliudin, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Di tempat kejadian, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat hendak dilakukan penyergapan, satu orang pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru. Namun, pelaku berinisial RAP berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti,” ujar Ipda Muhammad Aliudin.

Dari hasil penggeledahan terhadap RAP, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
2 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 21,15 gram.
1 bundel plastik hitam yang digunakan untuk membungkus paket tersebut.

Selain penyitaan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, RAP dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa identitas satu pelaku yang melarikan diri sudah dikantongi dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku RAP ini berperan sebagai kurir. Untuk rekannya yang kabur, tim kami masih melakukan pengejaran di lapangan," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Muratara dan dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Pidana: Maksimal 20 tahun penjara.

Polres Muratara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa sinergi antara warga dan aparat adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Bumi Beselang Serundingan.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh Polri. Butuh peran serta semua pihak untuk menjaga generasi muda kita,” tutup Kasi Humas."Lika
×
Berita Terbaru Update