-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PGRI Muratara Diduga Lakukan Pungli Jatah Iuran Anggota, Guru Mengeluh Tanpa Transparansi

Kamis, 04 Juni 2026 | Juni 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T14:49:47Z

MURATARA – Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diterpa isu miring. Oknum pengurus organisasi profesi ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para guru di wilayah tersebut dengan dalih iuran anggota.

Nilai pungutan yang dikeluhkan tersebut mencapai Rp120.000 per guru untuk rapelan satu tahun. 

Informasi ini mencuat setelah sejumlah tenaga pendidik, termasuk salah seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Muratara, mulai menyuarakan keberatan mereka.

"Tidak ada kegiatan, tapi iuran masih saja dipungut. Mau saya ributkan ini," ungkap salah seorang Kepala SD yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Kamis (12/12/2024).

Menurut sumber tersebut, PGRI Kabupaten Muratara hampir tidak terlihat memiliki program kerja atau kegiatan nyata yang berdampak pada guru, namun penarikan uang tetap berjalan secara agresif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, skema pungutan sebesar Rp120.000 tersebut merupakan akumulasi dari iuran bulanan sebesar Rp10.000 per bulan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode Januari hingga Desember.

Keresahan para guru memuncak karena aliran dana tersebut dinilai tidak transparan. Pihak sekolah maupun guru tidak pernah mendapatkan laporan pertanggungjawaban mengenai kemana arah dan peruntukan uang yang telah disetorkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus PGRI Kabupaten Muratara, termasuk sang Ketua, masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi saat berusaha dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan pungli ini.

Dugaan pungutan tanpa transparansi dan asas kemanfaatan ini dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis dalam perundang-undangan di Indonesia:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika oknum PGRI tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara yang menggunakan kewenangannya untuk memaksa guru membayar sesuatu yang tidak sah, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai Pemerasan dalam Jabatan (Pungli).

Pasal 12 huruf e: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika pelakunya bukan ASN namun menggunakan tipu daya atau paksaan organisasi:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu... diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 378 atau 372 KUHP (Penipuan/Penggelapan): Jika dana yang ditarik ternyata tidak digunakan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan digelapkan untuk kepentingan pribadi.

3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
Segala bentuk pungutan di lingkungan instansi pemerintah maupun pendidikan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah (legal standing) serta tidak transparan dapat langsung ditindak oleh Satgas Saber Pungli.
×
Berita Terbaru Update