-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum Guru SMK di Lubuk Linggau Tersangka Pencabulan, Berikut Hasil Pemeriksaan Polisi

Minggu, 01 Oktober 2023 | Oktober 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-02T06:04:39Z

 

Oknum guru SMK Negeri di Lubuklinggau Syaiful mengaku baru satu kali melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau menetapkan Syaiful Fahmi (45) oknum guru SMK Negeri di Lubuk Linggau sebagai tersangka.

Warga Jalan Teladan RT.1 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau itu diduga melakukan pencabulan anak bawah umur inisial RR (14).

Sebelumnya RR bersama temannya JO juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Syaiful Fahmi.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, kepada penyidik, tersangka Syaiful Fahmi mengaku baru satu kali melakukan pencabulan.

Selain itu hingga saat ini Polres Lubuk Linggau baru menerima 1 laporan korban pencabulan yang dilakukan Syaiful Fahmi.

Hingga saat ini Polres Lubuk Linggau belum melakukan pemeriksaan terhadap siswa siswi di sekolah tempat tersangka mengajar.

Polres Lubuk Linggau hanya menghimbau apabila ada anak murid yang jadi korban dapat segera melapor.

AKP Robi mengaku tidak percaya tersangka hanya melakukan pencabulan terhadap 1 korban.

Dia menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pencabulan Syaiful Fahmi dapat melapor ke Polres Lubuk Linggau.

“Bagi warga, anak yang pernah jadi korban cabul oleh oknum guru bisa melaporkan ke Unit PPA Polres Lubuklinggau, kita akan merahasiakannya identitas pelapor,” terang AKP Robi.

Diketahui sebelumnya, oknum Guru SMK Negeri 2 Lubuk Linggau Syaiful Fahmi (45) yang pernah jadi korban penganiayaan, kini jadi tersangka.

Syaiful jadi terdangka bukan dalam kasus yang sama, tapi kasus dugaan pencabulan anak bawah umur terhadap seorang bocah inisial RR (14).

Oknum guru SMK Negeri 2 Lubuk Linggau, itu sebelumnya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan JO (18) dan RR (14) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka JO dan RR ditangkap warga, setelah melakukan penganiayaan terhadap Syaiful Fahmi Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 01.20 WIB.

Akibat penganiayaan dilakukan RR dan JO, korban Syaiful mengalami luka tusuk.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, orang tua RR berinisial MM (48) warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I melaporkan kasus pencabulan dialami anaknya.

Syaiful warga Jalan Teladan RT.1 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau dilaporkan pada Jumat 1 September 2023 ke Polres Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, Syaiful Fahmi sudah ditahan sejak Selasa 26 September 2023.

Penangkapan tersangka setelah petugas menerima laporan dari orang tua korban  RR atas perbuatan cabul terhadap anaknya.

Kemudian pihaknya melakukan gelar perkara pada 22 September 2023 dengan menaikkan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik.

Syaiful Fahmi oknum guru SMK Negeri 2 Lubuk Linggau yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.(*)

×
Berita Terbaru Update