![]() |
| Apinsa (33) didampingi penasehat hukumnya Abdul Aziz, SH saat usai persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (2/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos - |
Terdakwa Apinsa (33) jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 2 November 2023.
Oknum guru yang merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang karena diduga memukul murid pakai rotan. Korbannya, inisial KY, NN, RH dan IQ. Semuanya murid kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH dengan panitera pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH.
Sedangkan terdakwa secara tatap muka didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH.
Dalam dakwaan JPU Trian Febriansyah, terdakwa Apinsa melakukan pemukulan terhadap beberapa muridnya Rabu 12 Juli 2023, sekira pukul 11.00 WIB di Ruang Kelas 6 SD Negeri Karang Anyar.
Kronologinya, Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB, para korban berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar. Mereka terdengar sedang bernyanyi.
Lalu terdakwa datang ke kelas tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis kelas tersebut.
Terdakwa memegang rotan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa mendekati KY dan NN.
Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY sekali. Setelah itu, terdakwa mendekati NN kemudian memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN sekali.
Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ sekali. Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa siswi dalam kelas itu tak ribut. Selanjutnya terdakwa keluar kelas.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 0001/0351R009/OPD VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Nila Kusuma, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Rupit, terhadap korban inisial KY ditemukan luka lecet pada punggung akibat perseteruan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Saat diwawancara Linggau Pos, Abdul Aziz selaku penasehat hukum terdakwa mengungkapkan bahwa ini konteksnya antara guru dan murid dalam rangka proses pendidikan dan kejadiannya spontanitas dan tidak membahayakan murid.
“ Semoga semua pihak bisa melihat dengan kearipan bahwa ini hubungan guru dan murid dan tidak ada guru yang akan mencelakai muridnya, bahkan kejadian ini di sekolah,” terangnya.
“Hanya saja itu hal khilap dengan terjadinya pemukulan dengan rotan, dalam hal ini ada empat anak namun ada tiga anak yang memaklumi hal tersebut dan satunya tidak menerima dan membuat pelaporan,” jelas Aziz. (Adi)
Muratara : likasantosa





