Muara Rupit, Muratara – Seorang wanita berusia 37 tahun, Neli Sumarni, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Saparudin (44). Peristiwa ini terjadi pada perayaan Tahun Baru, 1 Januari 2025, di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Akibat penganiayaan tersebut, Neli mengalami luka memar di wajah dan leher. Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian pada 13 Januari 2025 di rumahnya di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung.
Kronologi Kejadian
Pertengkaran antara korban dan pelaku bermula saat keduanya bertemu di Muara Rupit. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Saparudin mencekik Neli, sementara korban berusaha melawan dengan memasukkan jari ke dalam mulut pelaku.
Pelaku kemudian memukul kepala korban dan menyeretnya ke belakang warung sebelum membenturkan kepala korban ke batang kelapa sawit. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri.
Tersangka Dibekuk
Menindaklanjuti laporan korban, Unit PPA Polres Muratara bersama tim Opsnal berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Saparudin dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.






