MUSI RAWAS - Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap Rian Hidayat (24), seorang pria yang diduga melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan parang.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. google adsense
Tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap AS (42) di kebun kelapa sawit Dusun III, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Senin (16/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR, CBA, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka, Rian Hidayat, terlibat dalam perkara Pasal 335 KUHPidana, sesuai dengan laporan polisi LP/B-3/I/2025/SPKT/SAT RESKRIM/RES MURA/SUMSEL tanggal 4 Januari 2025," kata Kasat Reskrim.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebutkan keberadaan tersangka di rumahnya.
Satreskrim Polres Mura segera meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
"Saat kami ringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman perkara," jelas Kasat Reskrim.
Kejadian bermula saat tersangka dan korban berselisih paham terkait buah kelapa sawit yang hilang.
Korban menghitung buah panenan tersangka dan menemukan kelebihan dari hasil panen di pohon.
Merasa dituduh, tersangka mengeluarkan parang dan mencoba menikam korban. Beruntung, saksi RO berhasil merebut parang tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas.
"Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang," tambah Kasat Reskrim.





