-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Belanja Makanan dan Minuman Rapat Damkar Rejang Lebong Tidak Sesuai Ketentuan, BPK Temukan Kejanggalan

Sabtu, 08 Maret 2025 | Maret 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-08T14:08:01Z
Rejang Lebong - Belanja makanan dan minuman rapat di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rejang Lebong menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6.733.583.250,00 untuk belanja makanan dan minuman rapat, dengan realisasi mencapai Rp 6.004.623.207,00 atau 89,17%. Dari jumlah tersebut, Dinas Damkar mendapatkan alokasi sebesar Rp 538.890.000,00, dengan realisasi mencapai Rp 538.775.000,00 atau 99,98% hingga 31 Desember 2023.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa realisasi belanja tersebut tidak digunakan untuk kegiatan rapat, melainkan untuk penyediaan makanan piket Tenaga Kerja Sukarela (TKS) melalui pembelian di Warung 7Mo. Temuan ini didasarkan pada dokumen pertanggungjawaban yang menunjukkan adanya pemesanan nasi bungkus secara rutin.

Lebih lanjut, pemeriksaan atas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja makanan dan minuman rapat di Warung 7Mo mengungkapkan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, realisasi belanja makanan dan minuman rapat di Dinas Damkar tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp 54.530.875,00.
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Damkar Kabupaten Rejang Lebong, Feri Najamudin, menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan dan pihaknya telah mengembalikan uang yang dimaksud. Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan makan dan minum diserahkan kepada pihak ketiga dan kesalahan yang terjadi hanya terkait penulisan.

"Buktinya ada, bahkan kwitansi pengembaliannya ada, silakan konfirmasi kepada pihak inspektorat, sebab kemarin kita sudah diperiksa oleh inspektorat. Untuk pengadaan makan dan minum itu kita serahkan kepada pihak ketiga. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya langsung kesana. Itu hanya kesalahan penulisan saja, hal itu kami anggap tidak ada permasalahan lagi," ujarnya melalui sambungan telepon pada 28 Februari 2024.

Pihak inspektorat Kabupaten Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.


Sumber, Sriwijaya terkini
Editor: lika santosa
×
Berita Terbaru Update