-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Musi Rawas Utara Musnahkan Hampir 1 Kilogram Sabu dengan Cara Diblender

Sabtu, 08 Maret 2025 | Maret 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-08T14:29:27Z

Musi Rawas Utara - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 992,05 gram dengan cara diblender di halaman Mapolres Muratara, Jumat (7/3/2025). 

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang tersangka berinisial YN (43), warga Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Wakapolres Musi Rawas Utara, Kompol M. Yunus, didampingi oleh Kasat Narkotika Iptu Marhan Saputra dan pengacara Darmansyah, SH.

 Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah diuji keasliannya oleh tim Labfor Polda Sumatera Selatan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil dari penangkapan tersangka YN yang diduga sebagai pengedar narkotika," ujar Kompol M. Yunus.

Barang bukti yang awalnya dibungkus lakban putih tersebut kemudian dimasukkan ke dalam blender yang telah dicampur air dan sedikit deterjen. Cairan hasil blenderan tersebut kemudian dibuang ke dalam sub si stank (tempat pembuangan kotoran).

Wakapolres juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang hadir untuk meliput kegiatan pemusnahan ini. Ia menjelaskan bahwa Satres Narkoba Polres Muratara berhasil mengamankan tersangka YN beserta barang bukti berupa bungkusan plastik bening yang dibalut lakban seberat bruto 1.020 gram, satu unit handphone Vivo warna hitam, dan satu unit motor Honda Beat.

Dari total 1.020 gram sabu yang diamankan, sebanyak 992,05 gram dimusnahkan, sementara 5 gram disisihkan untuk sampel uji laboratorium kriminalistik dan 5 gram lainnya untuk bukti di pengadilan. Kompol M. Yunus menekankan bahwa pemusnahan 992,05 gram sabu ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 nyawa warga Kabupaten Musi Rawas Utara.

Tersangka YN ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, pada 22 Januari 2025, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/05/I/2025/SPKT SATRES NARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL. 

Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati bagi pelaku yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.


Editor: lika santosa
×
Berita Terbaru Update