MUSI RAWAS - Mantan Bupati Musi Rawas dua periode, Ridwan Mukti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas. Penetapan tersangka ini terkait dengan penerbitan izin usaha perkebunan secara ilegal.
Selain Ridwan Mukti, tim penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam rilis yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2025. Keempat tersangka tersebut adalah:
* SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013.
* AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011.
* ES, Direktur PT DAM tahun 2010.
* BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016 yang juga diketahui sebagai oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Fraksi Partai Gerindra periode 2024-2029.
Asisten Pidana Khusus, Umaryadi SH MH, menjelaskan bahwa keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Namun, tersangka BA belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* Lahan sawit seluas sekitar 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
* Beberapa dokumen terkait.
* Uang senilai Rp61,3 miliar lebih (tepatnya Rp61.350.717.500) yang disita dari PT DAM, yang secara proaktif menyerahkannya kepada penyidik.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara tidak sah dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha, yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan negara yang dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain dan akan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan.
Para tersangka, termasuk Ridwan Mukti, disangkakan dengan:
* Primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
* Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat ini, awak media masih menunggu para tersangka selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.





