-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Saat Tertidur Pulas, Polsek Muara Lakitan Ringkus Residivis Spesialis Curanmor

Kamis, 06 Maret 2025 | Maret 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-06T15:28:49Z

MUSI RAWAS - IP (25), seorang residivis dan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali ditangkap oleh Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas. Penangkapan ini dilakukan di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, saat tersangka sedang tertidur pulas pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

IP diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor milik AN (22) di Jalan Poros Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggit Silalahi SH, membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman, sekaligus spesialis curanmor. Kami tangkap karena terlibat dalam perkara curas sepeda motor," ujar Kapolsek.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/23/III/2025/SPKT SEK M.Lakitan/RES MURA/SUMSEL tanggal 4 Maret 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara Lakitan nomor Sprin/20/II/HUK.6.6/2025/Sek.MuaraLakitan tanggal 21 Februari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Kapolsek Muara Lakitan bersama personelnya kemudian memimpin langsung penangkapan tersebut. Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan.

"Saat ini tersangka masih dalam proses pendalaman perkara. Kami juga mengamankan satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B-6324-JED," jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa aksi curas tersebut terjadi saat korban melintas di Jalan Poros Desa Marga Baru. Korban diadang oleh dua orang laki-laki, salah satunya adalah IP.

 Pelaku berpura-pura meminta bantuan untuk membeli bensin, kemudian langsung menaiki sepeda motor korban dan memukul korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi B-6324-JED dan satu unit handphone merek INFINIX SMART.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.


Editor: lika santosa
×
Berita Terbaru Update