MURATARA - Sebuah pesan berantai yang beredar di aplikasi WhatsApp telah meresahkan warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Pesan tersebut menginformasikan tentang razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan digelar oleh Pemda, Dishub, dan Polri, dengan jadwal dan lokasi yang spesifik.
Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa razia akan menyasar kendaraan yang telat membayar pajak, bahkan yang menggunakan pelat lama. Kendaraan yang telat membayar pajak selama tiga tahun atau lebih akan langsung dikandangkan, dengan biaya derek dan parkir sebesar Rp400 ribu per hari. Pesan tersebut juga mencantumkan jadwal razia yang dibagi menjadi tiga sesi, yaitu pagi, siang, dan malam.
Pesan berantai ini dengan cepat menyebar di kalangan warga Muratara dan menimbulkan keresahan. Namun, pihak kepolisian dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut.
"Isu yang beredar dari WA bahwa akan ada razia di Muratara adalah hoax," tegas Iin, anggota Satlantas Polsek Rawas Ilir, melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Andri Firmansyah.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial, terutama yang tidak berasal dari sumber resmi. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi dari sumber yang terpercaya sebelum menyebarkannya," kata Iptu Andri Firmansyah.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat Muratara tidak lagi resah dengan isu razia STNK tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tertib dalam membayar pajak kendaraan dan melengkapi surat-surat kendaraan."lika"





