-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lakukan Pelanggaran Serius, Oknum Anggota Polres Lubuk Linggau Dipecat

Senin, 19 Mei 2025 | Mei 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-19T10:55:02Z


LUBUK LINGGAU - Seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau dengan inisial EDA diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri akibat pelanggaran berat yang dilakukannya.

Upacara PTDH terhadap EDA dilaksanakan di halaman Markas Polres Lubuk Linggau pada Senin (19/5/2025). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Polres Kota Lubuk Linggau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adithia Bagus Arjunadi.

Dalam pelaksanaan apel, anggota yang bersangkutan tidak hadir (in absentia). 
Sebagai simbol pemberhentian, Kapolres Lubuk Linggau secara langsung mencoret foto EDA.

AKBP Adithia Bagus Arjunadi menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini merupakan hasil final dari serangkaian proses hukum dan disiplin internal yang telah dijalani. Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen institusi Polri dalam menegakkan peraturan serta menjaga kehormatan dan citra profesi kepolisian.

"Pemberhentian tidak dengan hormat ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat. Ini adalah komitmen Polri untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," ujar AKBP Adithia Bagus Arjunadi usai apel. Dikutip dari salah satu media 

Berdasarkan informasi yang disampaikan, EDA terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) huruf b. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai alasan dan dasar hukum pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran serius.

Tindakan tegas Polres Lubuk Linggau ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri lainnya untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

×
Berita Terbaru Update