-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ancaman Serius bagi Pers: Kuasa Hukum Pertanyakan UKW dan Minta Berita Dihapus

Minggu, 24 Agustus 2025 | Agustus 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-24T13:56:30Z

Berita Muratara terkini– Dunia pers kembali menghadapi tantangan serius setelah sebuah somasi yang dilayangkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas melalui firma hukum BRM & Partners. Somasi ini, yang ditujukan kepada jurnalis Angga Juli Nastionsah dari media daring Lubuklinggauterkini.com, terkait berita berjudul “Belanja BBM Dinsos Musi Rawas Diduga Fiktif” yang tayang pada 12 Agustus 2025.

Kasus ini memicu perdebatan sengit dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia. Somasi tersebut tidak hanya meminta pertanggungjawaban atas pemberitaan, tetapi juga secara terang-terangan mempertanyakan kompetensi wartawan dengan menyinggung soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Pertanyakan UKW, Upaya Membungkam Kritik?
Kuasa Hukum BRM & Partners Low Office, Bintang Ramadona, SH, MH, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika somasi tidak diindahkan. 

Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah pertanyaan Bintang yang mempertanyakan status Angga Juli Nastionsah, “Angga Juli itu terdaftar tidak sebagai wartawan sertifikasi dan apakah kalau narsum tidak bersedia diwawancara ada sanksinya? Sudah ikut UKW belum Angga?”

Pertanyaan ini dinilai oleh banyak pihak sebagai upaya untuk mengalihkan isu dari substansi berita dan mencari celah untuk mengintimidasi wartawan. Seperti yang disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Lubuklinggauterkini.com, Pranata Meksiko, UKW adalah alat untuk meningkatkan profesionalisme, bukan syarat wajib untuk menjalankan tugas jurnalistik.

"Selama masih dalam kaidah jurnalistik, tentu tidak ada kaitannya UKW dengan berita yang dibuat. UKW itu uji kompetensi yang diselenggarakan Dewan Pers, hanya agar terverifikasi dan wartawan jauh lebih profesional," ujar Pranata.

Pejabat Publik Tak Pahami Hak Jawab, Justru Lakukan Intimidasi
Selain mempertanyakan UKW, pihak kuasa hukum juga secara eksplisit meminta agar berita tersebut dihapus. Hal ini, menurut Pranata, merupakan bentuk intimidasi yang tidak bisa dibenarkan.

 Ia menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya mereka menggunakan mekanisme hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Yang kita permasalahkan itu soal pejabat publik yang tidak paham soal hak jawab. Kemudian, soal intimidasi lawyer yang minta berita dihapus. Itu namanya upaya mengintimidasi," tegas Pranata.

Kasus ini menjadi alarm bagi kebebasan pers di Indonesia. Jurnalisme yang berani mengkritik dan mengungkap dugaan penyimpangan pejabat publik adalah pilar penting dalam demokrasi. Upaya-upaya untuk membungkam kerja jurnalistik melalui somasi dan intimidasi merupakan langkah mundur yang mengancam fungsi kontrol sosial pers.

Pertanyaannya, apakah kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk yang membuat jurnalis takut dalam memberitakan fakta, atau justru menjadi momentum bagi pers untuk semakin bersatu melawan segala bentuk tekanan?

Dikutip dari: Sriwijaya terkini.com

×
Berita Terbaru Update