Menurut Didian, penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah lapangan di Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Pria berinisial H.P. (45) berhasil dibekuk setelah kedapatan membuang satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah satu bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 6,92 gram yang diduga kuat adalah sabu. Selain itu, polisi juga menyita 9 alat hisap (bong) dan 10 korek gas.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka H.P. sempat membuang barang bukti di atas tanah. Namun, anggota kami berhasil menemukannya," jelas Didian Perkasa.
Setelah dilakukan tes urine, H.P. dinyatakan positif menggunakan narkotika. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, H.P. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat."(LS)





