LUBUKLINGGAU - Seorang ibu dengan dua anak di Kota Lubuklinggau harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Uang senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat digunakan untuk bermain Judi Online (Judol), khususnya trading forex fiktif.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian yang dialami perusahaan dan motif di balik tindakan nekat tersebut.
Peristiwa penggelapan ini diungkapkan oleh Sepriansyah, manajer dari PT Linggau Raya Baru. Menurut laporannya, kejadian itu terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Sepriansyah menjelaskan bahwa salah satu karyawannya, Sri Wahyuni alias Yuni, diduga kuat melakukan penggelapan dana. Modusnya adalah dengan mengalihkan uang jasa kiriman barang melalui transaksi akun fiktif.
> "Dana yang seharusnya dibayarkan kepada perusahaan jasa angkutan justru dialihkan ke rekening pribadi atas nama Arniyanti di Bank Central Asia (BCA)," ujar Sepriansyah kepada media.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, rekening BCA atas nama Arniyanti tersebut ternyata merupakan rekening ibu kandung tersangka. Hal ini menguatkan dugaan bahwa penggelapan dilakukan secara sengaja dan terencana.
Akibat perbuatan Sri Wahyuni, PT Linggau Raya Baru mengalami kerugian yang sangat signifikan, mencapai Rp169.256.000. Pihak perusahaan pun langsung melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
⚠️ Bahaya Judi Online: Ancaman Kerugian Finansial hingga Jerat Pidana
Kasus yang menimpa Sri Wahyuni alias Yuni ini menjadi cerminan nyata dari dampak destruktif kecanduan judi online. Apa yang dimulai dengan harapan mendapat keuntungan instan seringkali berakhir dengan kerugian total dan masalah hukum.
Berikut adalah beberapa dampak buruk utama dari kecanduan judi online:
* Kerugian Finansial Besar: Penjudi cenderung terus menerus menghabiskan harta benda, bahkan hingga berutang, demi menutupi kekalahan atau mengejar kemenangan fiktif.
* Masalah Hukum: Untuk menutupi kerugian, banyak yang nekat melakukan tindak pidana seperti penipuan, pencurian, atau penggelapan (seperti dalam kasus ini), yang berujung pada hukuman penjara.
* Dampak Sosial dan Keluarga: Kecanduan judi dapat merusak hubungan rumah tangga, memicu konflik, hingga menyebabkan perceraian dan penelantaran anak.
* Gangguan Kesehatan Mental: Kecemasan, depresi, hingga munculnya ide bunuh diri seringkali dialami oleh individu yang terjerat utang dan masalah akibat judi.
Pihak berwenang terus mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas judi online karena selain dilarang secara hukum, potensi kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada janji keuntungan sesaat.
(LkS)





