-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Curi Motor Kosan Warga Muratara Lalu Diposting di Facebook, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Macan Linggau

Kamis, 30 Oktober 2025 | Oktober 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-31T03:44:31Z

LUBUKLINGGAU,  – Upaya kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan modus pembobolan kosan berhasil diungkap tuntas oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau. Tim Macan Linggau Unit Pidum berhasil menciduk seorang tersangka, RIB (21), yang nekat menjual motor curiannya melalui postingan di media sosial Facebook.

Kronologi Pembobolan dan Penangkapan

Tersangka RIB, seorang buruh harian beralamat di Jl. Mangga Besar II, Ulak Surung, Lubuk Linggau Utara II, diamankan pada Kamis dini hari (30/10/2025). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi yang dibuat oleh korban pada 29 Oktober 2025.

Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. RIB bersama temannya berinisial D (saat ini DPO) mendatangi sebuah kosan di Jl. Durian II, RT.07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

 "Aksi pencurian ini dilancarkan setelah tersangka mengetahui kosan korban dalam keadaan kosong karena pemiliknya, Tri Mujoyo, sedang pulang ke kampung halamannya di Muara Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara)," jelas Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau.

Para pelaku merusak gembok pintu kosan korban menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil satu unit motor jenis MIO tahun 2007 milik korban. RIB dengan sigap memutus kabel kontak dan menyambungkannya secara paksa untuk menyalakan motor curian tersebut, lalu membawanya kabur.

Keberanian Pelaku: Jual Motor di Facebook

Motor hasil curian itu sempat disembunyikan di rumah teman lainnya di Gg. Merpati, Sukajadi. Parahnya, keesokan harinya, RIB nekat memosting motor tersebut di Facebook. Tak butuh waktu lama, motor itu berhasil dijual kepada seseorang tak dikenal seharga Rp 1.600.000.

Korban, Tri Mujoyo, baru mengetahui kosannya dibobol dan motornya raib pada Rabu (29/10), setelah mendapat informasi dari tetangga kosan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 5.000.000.

Tersangka Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Mendapati laporan tersebut, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno, segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal bukti yang cukup, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.

RIB berhasil diamankan di rumah temannya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB dan mengakui semua perbuatannya.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Azwar, membenarkan penangkapan tersebut.

 "Pelaku RIB telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih mengejar satu pelaku lain berinisial D yang telah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam Operasi Sikat Musi II tahun 2025 ini kami terus tingkatkan pengungkapan kasus dan pencegahan kejahatan di Kota Lubuk Linggau," tegas AKP Azwar.

Tersangka RIB kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan."(LKS)
×
Berita Terbaru Update