-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kakak Ipar di Kepahiang Diduga Jalin Hubungan Terlarang 7 Tahun dengan Adik Ipar Sejak di Bawah Umur

Minggu, 16 November 2025 | November 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-16T10:52:45Z
"
KEPAHIANG,BENGKULU — Warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, digegerkan dengan terungkapnya dugaan kasus perselingkuhan dan hubungan terlarang yang sudah berlangsung selama tujuh tahun. Pelaku, DH (36), yang merupakan warga Kecamatan Kepahiang, dilaporkan telah menjalin hubungan gelap dengan adik iparnya sendiri, sebut saja Merana (19).

Yang lebih miris, hubungan terlarang tersebut diketahui sudah terjalin sejak tahun 2018, saat Merana, sang adik ipar, masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur.

DH sendiri diketahui sudah menikah dan memiliki dua orang anak dari istri resminya. Namun, ia tega menjalin hubungan terlarang di belakang sang istri, memanfaatkan situasi tinggal serumah dengan adik ipar.

Pelaku Ditangkap Setelah 7 Tahun Rahasia Terbongkar

Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu. Dedy, SH, saat diwawancarai pada Sabtu (15/11/2025) siang, membenarkan penangkapan DH. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya.

"Pelaku sudah kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat itu pelaku baru saja pulang dari kebunnya," terang Kanit Dedy.

Dari pengakuan awal kepada penyidik, DH mengakui bahwa hubungan terlarang layaknya pasangan suami istri dengan adik iparnya sudah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun. Ia mengingat perbuatan terlarang tersebut sudah dilakukan sebanyak 12 kali sejak 2018.

"Kalau saat kejadian (pertama kali), usia korban masih di bawah umur," imbuh Kanit. Pelaku diduga menggunakan bujuk rayu untuk membuat adik iparnya takluk dan menuruti semua keinginannya.

Dilakukan Saat Istri Tak Ada, Motif Diduga Balas Dendam

Dalam menjalankan aksinya, DH cukup cerdik. Ia selalu memastikan keberadaan sang istri. Jika merasa situasi aman dan terkendali, barulah DH melakukan hubungan badan dengan adik iparnya. Beruntung, menurut Kanit Dedy, korban tidak sampai hamil dari belasan kali hubungan tersebut.

Hubungan terlarang yang sudah lama tercium oleh sang istri akhirnya terungkap sepenuhnya, hingga istri pelaku memutuskan untuk melaporkan perbuatan suaminya ke aparat kepolisian.

Mengenai motif, DH nekat menjalani hubungan terlarang tersebut lantaran dipicu rasa dendam kepada istrinya. Versi pelaku, sang istri lebih dulu berselingkuh sehingga DH merasa berhak membalas dengan melakukan hal yang sama.

"Ini kita masih melakukan pemeriksaan. Semua keterangan pelaku masih dalam pendalaman," tutup Kanit Dedy, memastikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Kepahiang.

Dikutip dari:harianrakyatbengkulu
×
Berita Terbaru Update