-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Pungli Gegerkan Penyaluran Bansos PKH-BPNT di Rawas Ilir, KPM Dimintai Uang dan Bantuan Diduga Disunat

Kamis, 11 Desember 2025 | Desember 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-12T02:32:29Z

MURATARA – Pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap II tahun 2025 di Kelurahan Rawas Ilir, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mendadak memanas. Warga penerima bantuan (KPM) dihebohkan oleh dugaan pungutan liar (pungli) dan pemotongan jumlah bantuan yang diduga melibatkan oknum kelurahan setempat pada Selasa (9/12/2025).

Keresahan publik dipicu oleh pengakuan seorang KPM berinisial D dari RT 06 yang mengaku dimintai sejumlah uang saat proses penerimaan kupon bantuan.

Pungutan Rp25 Ribu Dikeluhkan KPM
Kepada media, D menuturkan bahwa oknum yang datang ke rumahnya untuk membagikan kupon meminta uang senilai Rp25.000. “Ya pak, kemarin pas pembagian kupon datang ke rumah, orang tersebut minta Rp25.000,” ungkap D. Keluhan ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan keresahan di kalangan KPM lainnya.dikutif dari salah satu media 


Dugaan pungutan ini dibenarkan oleh keterangan dari pihak Pemerintah Kelurahan Rawas Ilir. Oknum pemerintah kelurahan menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan uang operasional.

“Biaya tersebut untuk operasional penurunan barang, untuk makan dan minum saat pelaksanaan penyaluran bansos tersebut. Biaya Rp25.000 itu untuk oknum lurah Rp10.000 dan sisanya untuk makan minum selama penyaluran bansos,” ujar oknum pemerintah kelurahan tersebut.

Selain isu pungli, muncul pula pernyataan mengejutkan dari masyarakat terkait pemotongan jumlah bantuan yang diterima. Masyarakat menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan mengenai pembagian bansos menjadi dua bagian.

KPM mengklaim bahwa saat menerima kartu undangan bansos berlogo barcode, tertera jelas bahwa bantuan yang akan diterima adalah dua karung beras dan 4 liter minyak sayur. Namun, realitanya KPM hanya membawa pulang satu karung beras dan dua liter minyak sayur.

Penyaluran tahap kedua ini mencakup total 174 KPM, dengan proses penyaluran berlangsung hingga sekitar pukul 12.15 WIB.

Melanggar UU dan Peraturan Bansos
Tindakan pungutan liar yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam penyaluran bansos merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Pungli dapat dijerat berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terutama terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang secara tegas melarang praktik pungli dalam pelayanan publik, termasuk penyaluran bantuan sosial.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menjamin bahwa bantuan sosial harus diterima KPM secara utuh dan tanpa potongan.

Namun, pernyataan mengejutkan muncul dari oknum staf Kelurahan Rawas Ilir. Oknum staf tersebut sempat menjelaskan, namun kemudian melontarkan pernyataan mengejutkan dengan menyebut pungutan itu adalah hal “umum” dan juga terjadi di dusun lain. Setelah melontarkan pernyataan tersebut, oknum staf itu langsung pergi meninggalkan tim media begitu saja.

Sikap dan pernyataan dari aparatur pemerintah ini dinilai tidak sepatutnya dilakukan. Pihak berwenang didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli dan pemotongan bansos di Kelurahan Rawas Ilir ini demi menjamin hak masyarakat miskin. "
×
Berita Terbaru Update