-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LSM, Ormas, & Aktivis Muratara Soroti Penanganan Kasus Korupsi, Minta Anggota Pantau Kasus APAR & Viber Kolam Ikan

Kamis, 11 Desember 2025 | Desember 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-12T04:03:01Z



Muratara, 12 Desember 2025– Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Apar oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau disambut dengan sorotan tajam oleh Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Aktivis Muratara, Hendra Bahalis. Ia mengimbau seluruh anggota Forum untuk fokus memantau perkembangan penanganan kasus korkasus-korupsi di Dinas PMD Muratara.

Meskipun Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan APAR, Hendra Bahalis menyatakan belum dapat memberikan apresiasi positif terhadap kinerja Lembaga Penegak Hukum tersebut.

Menurut Hendra, terdapat dugaan "Split Objek Korupsi" di Dinas PMD Muratara yang sengaja dipisahkan.
"Objek hukum yang sama dan pelaku dugaan korupsi yang sama, serta di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sama, namun materi korupsi yang berbeda. Kejaksaan baru memproses dugaan korupsi APAR saja," ujar Hendra Bahalis, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC LSM LIN Muratara.

Dugaan Korupsi Viber Kolam Ikan yang "Dianaktirikan"
Hendra Bahalis menyoroti adanya pengaduan masyarakat (Dumas) lain terkait dugaan korupsi pengadaan Viber Kolam Ikan yang belum ditindaklanjuti ke proses penyelidikan (Lidik) dan penyidikan. Padahal, ia mengklaim bahwa nominal dugaan korupsi untuk paket pengadaan Viber Kolam Ikan ini lebih fantastis dan signifikan.

Hasil investigasi Tim DPC LSM LIN Muratara menemukan pernyataan dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Rupit, Muratara, yang menyebutkan bahwa proyek tersebut menelan anggaran hingga Rp 83 Juta per desa di seluruh Muratara.

"Dari keterangan tersebut, jelas dan terang dia (ASN) bekerja atas perintah atasannya di Dinas PMD, bahkan menyebutkan itu ada dasar Perbupnya (Peraturan Bupati)," jelas Hendra.

Ketua Forum ini pun mempertanyakan mengapa pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik di Tipikor Polres Muratara maupun di Pidsus Kejaksaan, terkesan diam dan tidak memberikan informasi penanganan kasus dugaan korupsi Viber Kolam Ikan tersebut sama sekali.

Seruan untuk Melaporkan ke Jenjang Lebih Tinggi

Menyikapi kondisi ini, Hendra Bahalis kembali menegaskan imbauannya kepada seluruh anggota Forum LSM, Ormas, dan Aktivis Muratara untuk terus memantau perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi dengan pengkondisian tersebut.

"Dalam waktu dekat, jika tidak ada perkembangan, mari kita sama-sama buat format ulang untuk dilaporkan lagi ke jenjang penegakan hukum yang lebih tinggi untuk memberantas tindakan korupsi di Muratara," pungkasnya, menegaskan komitmen Forum dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya.
×
Berita Terbaru Update