MURATARA- menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Sungai Baung. Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 - 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Dikutip dari salah satu Media,Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu wali murid SDN 2 Sungai Baung"Disekolah itu banyak sekali Pungli dan Kepala sekolah serta bendaharanya memoerkaya diri saja" Ungkap Salah seorang Warga Tersebut.
Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SDN 2 Sungai Baung ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan
Awak media,menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.
Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 - 2025 :
Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai
1. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 36. 150. 500. tahun 2024 Tahap 1
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana RP 18. 423. 000 tahun 2024 tahap 1
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 23. 805.000 tahun 2025 tahap 1
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 40. 790. 500 tahun 2025 tahap 1
Total anggaran Puluhan juta Rupiah pada 4 poin serta administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan pembelajaran sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SDN 2 Sungai Baung selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.
Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim salah satu Media:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN 2 Sungai Baung terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.
Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SDN 2 Sungai Baung, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.
Tim media juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.
”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim media tersebut
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SDN 2 Sungai Baung belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SDN 2 Sungai Baung tersebut.
Penulis:SUNANDI
Editor : Lika





