Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/- 05 / II /2026 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA, tertanggal 8 Februari 2026.
Operasi dilakukan sekira pukul 17.00 WIB di sebuah halaman rumah yang berlokasi di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Petugas mengamankan dua orang tersangka dengan identitas sebagai berikut:
DAA (25), laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, warga Desa Beringin Makmur II.
S (25), perempuan, pekerjaan swasta, warga Desa Beringin Makmur II.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif (+) mengonsumsi narkotika.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita:
1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Berat Brutto: 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang berstatus sebagai kurir ini terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni:
Primer: Pasal 114 Ayat (1)
Subsider: Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau: Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya."lika"





