-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Predator Anak di Muratara Diringkus, Polisi: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Selasa, 28 April 2026 | April 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-28T12:20:40Z

MURATARA – Unit PPA & PPO Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial DE (40), warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit. DE ditangkap atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pada Sabtu (25/4/2026).

Peristiwa memilukan ini menimpa korban berinisial A (8). Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi bejat tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat korban sedang bermain di depan rumah tersangka.

Kasat Res PPA & PPO Polres Muratara, Ipda Dania Nurauliawati Sumarto, S.Trk., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka mendekati korban dengan modus berpura-pura akrab.

"Tersangka meraba bagian vital korban, lalu menggendongnya ke teras rumah untuk mencium pipi dan kembali melakukan pelecehan. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan pulang dalam keadaan menangis," jelas Ipda Dania.

Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban menaruh curiga melihat perubahan sikap anaknya. 

Meski sempat bungkam karena takut, korban akhirnya berani bercerita pada Minggu pagi (26/4) setelah dibujuk secara perlahan oleh kedua orang tuanya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Muratara.
Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Muhammad Aliudin, S.H., menyatakan bahwa saat ini korban mengalami trauma psikis yang cukup dalam.

Kondisi Korban: Sedang dalam pendampingan Unit PPA & PPO untuk pemulihan psikologis.
Status Tersangka: Sudah diamankan dan resmi ditahan di Rutan Polres Muratara.

Tersangka DE kini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Penyidik menjeratnya dengan:

Pasal 415 huruf b KUHP jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman Pidana: Maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., memberikan peringatan keras terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya.

"Kami akan memproses kasus ini dengan tegas. Tidak ada toleransi bagi predator anak. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dan jangan ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar," tegas AKBP Rendy.
×
Berita Terbaru Update