MUSI RAWAS UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika. Hasilnya, seorang wanita berinisial DM berhasil diamankan di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, pada Selasa (31/3/2026).
Penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati Sdri. DM sedang duduk di depan sebuah rumah. Tanpa membuang waktu, personel kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran narkoba, di antaranya:
13 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,99 gram.
Satu buah dompet kecil warna coklat tempat menyimpan sabu.
Uang tunai sebesar Rp318.000,- yang disimpan dalam tas kecil warna hitam, diduga kuat merupakan uang hasil transaksi.
Kapolres Musi Rawas Utara melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Marhan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muratara.
"Tersangka DM beserta barang bukti sudah kami amankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus," ujar Iptu Marhan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan hukum yang berat. Penyidik menyangkakan:
Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau;
Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Pihak Polres Muratara terus mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Musi Rawas Utara." LIKA





