-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Coba Kabur Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Motor CBR di Muratara Ditembak Polisi

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T13:24:22Z

MURATARA – Unit Reskrim Polsek Rupit Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam.

Tersangka yang diketahui berinisial NA alias Nedi Afrizal (26), warga Bengkulu Selatan, berhasil diamankan petugas pada Selasa (16/6/2026). Karena sempat mencoba melarikan diri saat penangkapan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rupit menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

TKP: Depan rumah pelapor di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit.
Kerugian: 1 Unit Sepeda Motor Honda CBR (Taksiran kerugian mencapai Rp10.000.000).

Kronologi Penangkapan di Jalan Lintas Curup-Bengkulu
Berbekal laporan polisi nomor LP/B-31/VI/2026/SPKT Polsek Rupit, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Titik terang muncul pada Selasa (16/6/2026) pukul 15.00 WIB, ketika petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di Jalan Lintas Curup-Bengkulu, tepatnya di Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

"Kapolsek Rupit bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung bergerak cepat dengan dibantu (back up) oleh Polsek Padang Ulak Tanding untuk melakukan penangkapan," ujar Kapolsek Rupit.

Namun, saat hendak diamankan, tersangka NA mencoba melarikan diri dari sergapan petugas. Alhasil, polisi melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Rupit guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor milik korban. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan proses penyidikan, pemberkasan, serta telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Muratara mengapresiasi kinerja cepat yang ditunjukkan oleh Unit Reskrim Polsek Rupit dalam mengungkap kasus ini. Beliau juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu waspada. Pastikan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda," tegas Kapolres Muratara.
×
Berita Terbaru Update