-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Pungli Berkedok LKS di MTsN 1 Muratara, Orang Tua Siswa: Kami Menjerit!

Rabu, 04 Februari 2026 | Februari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T11:22:05Z

MURATARA – Sektor pendidikan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali didera isu miring. Kali ini, MTs Negeri 1 Muratara menjadi sorotan menyusul keluhan masif dari para wali murid terkait adanya dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan harian yang dinilai memberatkan.

Berdasarkan investigasi tim media pada Sabtu (24/01/2026), sejumlah orang tua siswa mengungkapkan keresahan mereka atas biaya pendidikan yang kian membengkak. Mereka mengaku diwajibkan menyetor sejumlah uang dengan dalih biaya penggandaan materi atau fotokopi buku.

"Kami harus membayar antara Rp 150.000 hingga Rp 215.000 per semester hanya untuk LKS. Alasannya uang fotokopi, tapi bagi kami ini tetap saja jual beli buku. Kalau tidak beli, anak kami ketinggalan pelajaran," ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya soal buku, orang tua juga menyoroti adanya kutipan uang kas harian sebesar Rp 1.000 per siswa. Pihak sekolah berdalih uang tersebut digunakan untuk pengadaan alat kebersihan seperti sapu, ember, dan pel. Namun, transparansi pengelolaan dana ini dipertanyakan.

"Di tengah ekonomi yang lagi sulit begini, seribu rupiah setiap hari itu terasa. Kami minta keadilan dan transparansi. Sekolah negeri seharusnya tidak membebani hal-hal kecil seperti alat pel ke kantong siswa," tambah wali murid lainnya.

Praktik dugaan jual beli LKS ini disinyalir kuat melanggar regulasi yang ada. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, secara tegas dilarang adanya praktik jual beli buku teks maupun LKS di lingkungan satuan pendidikan.

Kemendikbudristek juga telah berulang kali menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjadi tempat transaksi komersial yang membebani siswa, terutama bagi sekolah yang mendapatkan bantuan dana operasional dari negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MTsN 1 Muratara maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) setempat belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan sidak untuk menghentikan praktik yang dianggap mencekik leher warga kurang mampu ini.

Penulis: Ali mukridin
Editor : Lika
×
Berita Terbaru Update