MURATARA,- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nibung, Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil. Pelaku, Ilham Muharry (28), berhasil diringkus pada Rabu, 11 Juni 2025, setelah sebelumnya buron.
Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, melalui Kasi Humas IPDA Didian Perkasa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/VI/2025/SPKT/Polsek Nibung/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 5 Juni 2025.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di teras rumah korban, Wiwin Astomo Arbi (40), seorang petani, di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
"Korban melaporkan bahwa mobil Suzuki Carry Pick Up tahun 2017 berwarna putih dengan nomor polisi BE 8053 QM miliknya, yang semula terparkir di teras rumah, raib saat korban bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB," terang IPDA Didian Perkasa. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 95.000.000,-.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan pelaku bermula pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Kanit Reskrim Polsek Nibung, IPDA Didian Perkasa, mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka Ilham Muharry. Setelah melaporkan kepada Kapolsek Nibung, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi.
"Pelaku berhasil diamankan saat sedang tidur di rumah mertuanya di Jalan Poros, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara," jelas IPDA Didian.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan barang bukti ke Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba merebut senjata. Petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kanan pelaku.
Setelahnya, pelaku langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan, kemudian digiring ke Polsek Nibung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up tahun 2017 berwarna putih dengan nomor polisi BE 8053 QM, nomor rangka MHYESL415HJ792963, dan nomor mesin G15AID1082991.
"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Ilham Muharry mengakui bahwa dirinya memang benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian mobil) di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah hukum Polsek Nibung," pungkas IPDA Didian Perkasa.
Polres Muratara mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan."(LS)






