-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Batu Gajah Baru Serahkan Dua Senpi Rakitan ke Polsek Rupit dalam Ops Senpi Musi 2025

Rabu, 18 Juni 2025 | Juni 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T05:01:57Z

MURATARA – Kepolisian Resor (Polres) Muratara melalui Kapolres AKBP Rendi Surya Aditama, yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muratara IPDA Didian Perkasa, mengumumkan keberhasilan penyerahan dua pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis laras panjang dari warga Desa Batu Gajah Baru kepada Polsek Rupit. Penyerahan ini merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2025 yang sedang gencar dilakukan Polda Sumsel.

Penyerahan senpira ini diawali dengan kegiatan imbauan yang dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB setelah salat Jumat. Kanit Reskrim Polsek Rupit, IPDA Paisal, bersama Bhabinkamtibmas Desa Batu Gajah Baru, Bripda Okky Bagus Saputra, secara aktif mengimbau warga untuk menyerahkan senjata api rakitan yang masih mereka simpan.

Atas kesadaran sendiri, pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, warga Desa Batu Gajah Baru yang diwakili oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) menyerahkan dua pucuk senpira rakitan jenis kecepek laras panjang. 

Penyerahan dilakukan langsung oleh Doni Armaya (42 tahun), yang menjabat sebagai Sekdes Dusun IV Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.

Senjata api rakitan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Rupit AKP Dheny Satrya, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Rupit IPDA Paisal, serta Bhabinkamtibmas Desa Batu Gajah Baru Bripda Okky Bagus Saputra, S.H.

Hingga saat ini, total dua pucuk senpira laras panjang telah berhasil diserahkan ke Polsek Rupit.

Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama kembali mengimbau seluruh masyarakat Muratara yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Beliau menegaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal adalah perbuatan melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi pidana.("lika")
×
Berita Terbaru Update