Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, di halaman sebuah rumah di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, melalui Kasi Humas IPDA Didian Perkasa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/- 26/VII / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 15 Juli 2025.
Kronologi Penangkapan
Pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya sebuah kendaraan roda empat yang dicurigai membawa narkotika di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Muratara segera melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui bernama Satrio Bimo Ajie bin Suprianto (25 tahun, pelajar, asal Kampar, Riau) dan Aldi Setiadi bin Aris T. (31 tahun, pelajar, asal Kampar, Riau). Keduanya sedang berada di halaman rumah yang menjadi target. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkoba.
Barang Bukti
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat lainnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan, antara lain:
* 1 (satu) paket plastik teh Cina berwarna hijau merek HY yang di dalamnya berisikan plastik klip bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1.122 gram (1,122 kilogram).
* 1.510 butir pil diduga narkotika
jenis ekstasi dengan rincian:
* 1.056 butir pil berwarna biru berlogo Aladin dengan berat brutto 386 gram.
* 454 butir pil berwarna merah muda berlogo Granat dengan berat brutto 165 gram.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan terbungkus dalam plastik asoy berwarna hitam dan diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.("lika")





