-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Nibung Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Muratara, Tersangka Ditembak Kaki Kiri karena Melawan

Jumat, 18 Juli 2025 | Juli 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-19T02:48:47Z


MURATARA, Berita muratara terkini– Tim Reskrim Polsek Nibung, Polres Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) mobil, pada Kamis (17/7/2025). 

Pelaku berinisial HENGKI Bin USMAN (26), warga Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, ditangkap di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, setelah dua bulan buron.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, melalui Kasi Humas IPDA Didian Perkasa.

Kronologi Kejadian
Kasus pencurian ini bermula pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, Juharto Bin Sabiran (36), seorang petani yang beralamat di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, terkejut saat bangun tidur dan mendapati mobil pikap Mitsubishi berwarna putih bernomor polisi BD 9516 KZ miliknya sudah raib dari teras rumahnya di Sp. 9 Kelurahan Karya Makmur.

Juharto kemudian langsung menghubungi Ketua RT setempat, Endang Sudrajat Bin Sugiono (35), untuk memberitahukan kejadian tersebut. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T 120 SS tahun 1994, dengan nomor rangka T120SP009618 dan nomor mesin 4617C469429, ditaksir senilai Rp20.000.000.

 Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B-17/V/2025/SPKT/Polsek Nibung/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 17 Mei 2025.

Kronologi Penangkapan
Pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Nibung, IPDA Ronaldo William S.Tr.K, mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka Hengki di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Nibung, IPTU Marzuki, S.H., M.Si.

Di bawah pimpinan langsung Kapolsek, Kanit Reskrim, dan anggota Polsek Nibung, tim langsung berangkat menuju lokasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim tiba di Kecamatan Jangkat dan segera berkoordinasi dengan anggota Polsek Jangkat Polres Merangin Polda Jambi untuk mem-backup pengamanan pelaku.

Pelaku ditemukan sedang bekerja sebagai tukang bangunan di sebuah rumah. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan barang bukti yang telah dijual oleh pelaku, di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, pelaku mencoba melawan. Hengki berusaha menyerang petugas, merebut senjata, dan melarikan diri.

Petugas Polsek Nibung kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tidak mengindahkan. Akhirnya, Kanit Reskrim Polsek Nibung memberikan tindakan tegas terukur sebanyak dua kali yang mengenai kaki kiri pelaku. 

Pelaku langsung dibawa ke Puskesmas untuk pengobatan, kemudian dibawa ke Polsek Nibung untuk diproses lebih lanjut.

Barang Bukti dan Hasil Interogasi
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu lembar STNK mobil Mitsubishi Pick Up Colt T 120 SS tahun 1994 berwarna putih, dengan nomor rangka T120SP009618 dan nomor mesin 4617C469429.

Dari hasil interogasi, tersangka Hengki mengakui bahwa ia memang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian mobil) di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Polsek Nibung.
("lika")
×
Berita Terbaru Update