-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cinta Berujung Petaka di OMI: Sat Reskrim Polres Muratara Ringkus Pelaku Pencurian Modus Kencan

Sabtu, 14 Februari 2026 | Februari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-14T13:30:37Z



MURATARA – Jajaran Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan modus perkenalan melalui aplikasi kencan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2026.

Seorang pria berinisial MN (28), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rawas Ulu, diringkus polisi pada Jumat (13/2/2026) setelah membawa kabur barang-barang berharga milik teman kencannya yang baru dikenal melalui aplikasi OMI.

Peristiwa bermula pada Sabtu (7/2/2026), saat korban berinisial W (25), seorang pekerja di Rumah Makan Sederhana Rupit, berkenalan dengan pelaku yang menggunakan nama samaran "Putra Permana" di aplikasi OMI.

Keesokan harinya, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menjemput korban di tempat kerjanya dengan dalih mengajak sarapan. Bukannya mencari makan, pelaku justru membawa korban menuju kawasan Wisata Danau Rayo.

"Di tengah jalan yang rusak, pelaku meminta korban turun dan menitipkan barang-barangnya dengan alasan agar tidak terjatuh. Korban yang percaya menyerahkan dua unit ponsel (iPhone 11 dan Vivo Y03) serta dompet berisi uang dan dokumen penting," jelas Kasat Reskrim Polres Muratara, IPTU Nasirin.

Sesampainya di lokasi wisata, pelaku berdalih ingin membeli air minum dan meninggalkan korban di area tangga danau. Namun, pelaku tak kunjung kembali dan menghilang membawa kabur seluruh barang milik korban.

Berdasarkan laporan korban (LP/B-35/II/2026/SPKT), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (13/2/2026) pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Erwin Antoni mendapatkan informasi keberadaan pelaku. MN berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tertidur di kediamannya di Desa Sungai Jernih.

Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit iPhone 11 warna Putih.
1 unit Vivo Y03 warna Hijau Toska.
1 helai baju kaos kuning merk OTSKY (digunakan pelaku saat kejadian).

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Muratara. Penyidik menerapkan Pasal 476 dan atau Pasal 486 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dan penggelapan.

Kapolres Muratara melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkenalan dengan orang asing melalui aplikasi media sosial atau aplikasi kencan guna menghindari modus kejahatan serupa."Lika. 
×
Berita Terbaru Update