-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Operasi Pekat Musi 2026: Satres Narkoba Polres Muratara Ringkus Pengedar Shabu di Kertasari

Minggu, 15 Februari 2026 | Februari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-16T05:28:44Z

MURATARA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (44) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Karang Dapo.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 06 / II / 2026 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA tertanggal 13 Februari 2026.

Kapolres Muratara melalui rilis resminya mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan di Desa Kertasari. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan mendalam.

Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang terletak di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka S.

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika," tulis keterangan resmi Polres Muratara, Minggu (16/2).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
11 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga shabu dengan berat bruto 5,06 gram.
1 unit timbangan digital merk Pocket Scale.
5 ball plastik klip bening kosong.
5 alat hisap shabu (bong) dan 2 buah korek api.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka S dinyatakan positif (+) mengonsumsi narkotika. Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah hukum Sumatera Selatan."lika
×
Berita Terbaru Update