-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

GERAK CEPAT! Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Muratara Ringkus Otak Pelaku Curas di Yayasan Rehabilitasi

Senin, 16 Februari 2026 | Februari 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-16T15:31:06Z

MURATARA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Yayasan Cahaya Putra Anugerah. Hanya dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, tim Unit Pidum berhasil mengamankan tersangka utama dalam Operasi Pekat Musi Tahun 2026.

Peristiwa bermula pada Sabtu (14/02/2026) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, para pelaku yang merupakan pasien rehabilitasi sedang melaksanakan Shalat Subuh berjamaah yang dipimpin oleh saksi API (Security). Korban IK (Karyawan) berjaga di area tangga dalam ruangan yang terkunci.

Selesai ibadah, tersangka utama berinisial S (43) berpura-pura hendak menyalami korban. Namun, tersangka justru menyerang korban dengan pukulan dan tendangan bertubi-tubi. Rekan tersangka lainnya, A dan D, kemudian membekap saksi API, sementara pelaku Y mengikat kedua korban menggunakan kain.

Di bawah ancaman senjata tajam berupa obeng yang diarahkan ke perut dan kepala, para pelaku memaksa korban menyerahkan kunci akses ruangan dan kunci motor operasional yayasan. Para pelaku berhasil membawa kabur:
1 unit sepeda motor Honda Beat (Warna Merah Putih).
1 unit HP merk Infinix Smart 8.
Uang tunai Rp 850.000,- milik korban.

Kapolres Muratara melalui Kasat Reskrim IPTU Nasirin, SH, MH, C.MSP, didampingi Kanit Pidum IPDA Erwin Antoni, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi intelijen pada Minggu (15/02/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

"Tersangka S terdeteksi berada di Palembang dan berencana melarikan diri menuju Bali menggunakan bus. Atas perintah pimpinan, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke Palembang dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti," ujar IPTU Nasirin.

Hasil Pemeriksaan dan Barang Bukti
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S mengakui seluruh perbuatannya. Diketahui bahwa sepeda motor milik yayasan telah digadaikan di daerah Nibung seharga Rp 2.500.000,- dan uangnya dikuasai sepenuhnya oleh tersangka S.

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 Unit HP Infinix Smart 8 (Milik korban).

1 Buah Obeng Panjang (Alat yang digunakan untuk mengancam).
Sobekan kain selimut dan tali (Alat pengikat korban).

Tersangka S kini mendekam di sel tahanan Polres Muratara dan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1), (2) huruf a, b, dan d UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa identitas pelaku lain yang terlibat sudah dikantongi. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya (DPO) serta melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti sepeda motor milik yayasan," tutup Kasat Reskrim."lika
×
Berita Terbaru Update